InSWA Focus Group Meeting “Waste to Energy in Low and Middle Income Countries”

TPS 3R Rawasari, 5 November 2014

TPS 3R Rawasari, Jakarta, 5 November 2014

Pada tanggal 5 November 2014, Indonesia Solid Waste Association (InSWA) menyelenggarakan forum diskusi yang dihadiri oleh lebih dari 30 orang yang merupakan perwakilan dari kementerian/badan, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, lembaga donor, dan perusahaan swasta. Forum ini juga dihadiri oleh perwakilan dari International Solid Waste Association (ISWA) yaitu Hermann Koller selaku Managing Director dan perwakilan Waste Management Association of Malaysia (WMAM) yaitu Ho De Leong selaku Ketua. Focus Group Meeting ini berlangsung selama 2 jam lebih, dengan difasilitasi oleh moderator Dini Trisyanti dari InSWA, yang juga menyusun dan mensarikan catatan diskusi (minutes of meeting) ini.

Berikut adalah catatan diskusi dari forum ini:

Perwakilan Kementerian ESDM (Ibu Riska) menjelaskan bahwa program WtE dari sampah kota mendapat perhatian utama, dimana dilakukan pilot project Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Palembang. Project ini berupa pemanfaatan landfill gas di TPA Sukawinatan menjadi listrik, yang saat ini dalam tahap proses lelang. ESDM masih menerima beberapa usulan dari kabupaten dan kota untuk membangun PLTSa, serta lebih mendorong pihak swasta yang ingin membuat PLTSa dari landfill gas.

InSWA (Bapak Guntur Sitorus) menjelaskan bahwa isu WtE sudah sangat populer di Indonesia, namun lebih kepada wacana indah yang realisasinya masih sangat jauh dari harapan. Masih banyak yang beranggapan bisnis WtE menguntungkan karena bisa menjual listrik. Padahal kenyataannya, hasil penjualan listrik tidak sebanding dengan biaya investasi (capex) dan operasional (opex) yang dibutuhkan. Dari aspek pendanaan, menarik atau tidaknya untuk berinvestasi dan bekerjasama untuk implementasi WtE – khususnya incinerator skala kota – masih menjadi permasalahan. Dibandingkan dengan infrastruktur air minum atau jalan, misalnya, investasi di pengelolaan sampah masih sedikit peminat swastanya. Pihak Bank masih perlu benchmark yang cukup untuk dapat meminjamkan dana kepada swasta sector persampahan.

Dari aspek peraturan, kurang adanya harmonisasi antar regulasi. Misalnya untuk skema build, operate, transfer atau BOT, di satu sisi ada tipping fee yang dibayarkan kepada pengelola, tapi disisi lain ada regulasi tentang asset dimana diwajibkan pengelola membayar kontribusi untuk menggunakan lahan pemda. Belum lagi pemikiran yang masih kurang tepat tentang tipping fee. Misalnya dalam desain insinerator di Bandung dengan tipping fee Rp. 350 ribu dikatakan sangat mahal. Padahal nilai itu tidak sebanding dengan harga yang ada di negara lain. Padahal mahal atau tidaknya dinilai berdasarkan teknologi yang digunakan. Proses tender pun sangat berliku- liku, misalnya di DKI Jakarta yang sudah 3 tahun tender tapi belum juga ada pemenangnya.

Hal lain yang juga perlu diluruskan adalah pemahaman WtE yang masih tercampur antara instalasi incinerator skala kota dan instalasi landfill gas. Jumlah 400-an TPA di Indonesia yang sangat banyak sebenarnya sangat berpotensi untuk WtE. Untuk WtE landfill gas, kesulitan juga muncul bagi swasta yang diminta untuk menjamin nilai minimum listrik yang dihasilkan. Padahal gas dari TPA sangat tidak stabil dan pengalaman di Bantargebang menunjukkan over-estimasi potensi yang cukup jauh(16 MW estimasi, realisasi hanya 3-4 MW).

Ditambahkan oleh perwakilan dari DIM, mitra swasta dari Trade Cooperation Facility – Uni Eropa (Ibu Handayani), bahwa selama kurun waktu tahun 2013 – 2016 terdapat beberapa kegiatan WtE di Indonesia, mengajak 6 kota termasuk diantaranya Batam. Study visit ke Amsterdam (Belanda) dan Boras (Swedia) juga dilakukan, dilanjutkan dengan Waste to Energy Week di Yogyakarta. Para technology provider juga telah diundang, dan Bappenas sebagai otoritas terkait Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) juga dilibatkan, serta lembaga pendanaan infrastruktur. Beberapa concern yang muncul diantaranya contoh kasus di Batam tahap Pre-Qualification pun sempat diulang, dan bahwa PLN Batam tidak bersedia mengikuti tariff yang ditetapkan ESDM. Sedangkan di Surakarta sudah 4 tahun tender belum tuntas, karena Pemda menyatakan tidak ingin ada tipping fee, sehingga tidak ada perusahaan yang ingin join. Update terakhir, tender dilakukan ulang dengan spesifik teknologi yang diharapkan adalah thermal, berhubung TPA sudah over capacity. Kompleksitas masalah semakin terlihat karena sulitnya meyakinkan walikota untuk mendukung. Oleh karena itu, disarankan agar menekankan pada merubah mindset para pejabat.

Usulan solusi juga disampaikan, bahwa selain harmonisasi regulasi di tingkat nasional/kementerian, juga perlu adanya kolaborasi di tingkat municipal (kota) untuk memiliki fasilitas WtE regional sehingga lebih menjamin suplai bahan baku sampah. Di Belanda hal ini sudah dilakukan, dimana satu fasilitas incinerator kota digunakan oleh 50-an kota.

Sementara itu, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bapak Akbar) menjelaskan juga bahwa concern nasional terhadap persampahan telah tertuang di UU No. 18/2008, dimana semua pemerintah dituntun untuk melakukan inovasi dalam penanganan persampahan. Beberapa program yang mendukung hal tersebut adalah Adipura Kencana, Sustainable City (diantaranya Tangerang, Balikpapan, Lamongan, Kota Malang) yang telah melakukan waste to energy.

Direktorat Permukiman Bappenas melalui perwakilannya (Bapak Aldy Mardikanto) menerangkan bahwa arah pembangunan persampahan yang termasuk RPJMN sedang disusun untuk tahun 2015 – 2019. Secara garus besar, 5 tahun ke depan diharapkan target akses sanitasi mencakup 100%, dimana untuk standar pelayanan minimum persampahan 85%, dan 15% untuk wilayah rawan sanitasi rendah. Standar pelayanan tersebut masih seputar cakupan pengangkutan, dan penyediaan landfill. Sering ditemukan di daerah, permasalahan sanitasi bukan karena dana yang kurang, tapi komitmen yang kurang. Namun demikian Bappenas juga mendorong akses yang semakin terbuka informasi bagi Pemda mengenai peluang teknis dan pendanaan dari pihak yg terkait, termasuk WtE ini. Bappenas juga mengkoordinir Pokja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL), dimana hampir seluruh Pemda menjadi anggota, dan sudah ada Strategi Sanitasi Kota (SSK) yang dirumuskan oleh 450-an Kabupaten/Kota.

Adapun Kementerian Pekerjaan Umum (Ibu Anna) menjabarkan bahwa fokus program persampahan mengarah kepada TPA dan fasilitas 3R, ketimbang kepada incinerator. Pemerintah daerah dinilai masih sangat bergantung pada APBD, dan komitmen daerah untuk pendanaan persampahan juga masih minim. Alokasi pendanaan diperkirakan hanya 2 – 5 % saja dari total APBD. PU juga menambahkan bahwa sejak 2007 telah membangun TPS 3R berbasis masyarakat, namun diperkirakan hanya 35% saja yang berjalan dari seluruh lokasi yang dibangun. Terkait incinerator, PU menilai dana operasional dan pemeliharaan yang tinggi masih sulit untuk dijalankan oleh pemerintah daerah.

Permasalahan PLTSa di Bandung dijelaskan secara singkat oleh perwakilan Ikatan Alumni Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (IATL ITB) yang juga termasuk dalam jaringan Bandung Juara Bebas Sampah (Ibu Maya). Persoalan semakin rumit karena juga terkait social dan komunikasi. Bukan hanya bagaimana cara berkomunikasi, tapi apa yang menjadi materi komunikasi juga sangat minim diinformasikan dari pemerintah terkait. Saat dilakukan forum untuk membahas masalah ini, terdapat 2 kubu kelompok masyarakat menyuarakan protes dan demonstrasi. Namun hingga di akhir event forum tidak terdapat kesimpulan, dan kesiapan pihak swasta dan pemerintah dalam memberikan informasi khususnya terkait teknologi masih kurang. Selain di Bandung, di Kota Bogor pun muncul penawaran-penawaran teknologi dari investor swasta, yang menclaim dapat memproses sampah dengan sangat menjanjikan dan biaya murah. Disayangkan pula regulasi yang sudah ada masih minim implementasinya, termasuk masih cukup banyaknya TPA yang masih open dumping di Indonesia.

Perwakilan dari PT. PLN (Bapak Andrew Cahyo Adi) menjelaskan bahwa project bioenergy sudah dilakukan terhadap biomass, dan cukup berhasil. Sampah kota, meskipun termasuk bioenergy namun memiliki banyak perbedaan karena menyangkut pelayanan public. Apakah project WtE dari sampah kota dapat menjadi project komersial, sangat penting dan menarik untuk diketahui. PLN juga memberikan tanggapan terkait penolakan teknologi incinerator sampah yang muncul di Bandung. Beberapa alasan penolakan sulit untuk dimengerti, dan lebih kepada kesalahan pemahaman. Misalnya dikatakan adanya masalah di operasional, dimana operator tidak bekerja dengan benar dan dibawah standard. Jika demikian maka yang diperlukan adalah pelatihan dan pembekalan yang lebih baik kepada para operator, dan bukan kemudian mempertanyakan dan mempermasalahkan teknologinya. Toh persoalan operasional lazim terjadi juga di fasilitas persampahan, termasuk TPA Bantar Gebang. Dalam project landfill gas to energy, output energy yang diperoleh ternyata jauh dibawah yang diperkirakan. Selain itu, terdapat juga TPA yang tidak secara eksplisit mengintegrasikan fasilitas pembangkit energi (power plant) dengan produksi listrik (electricity production), seperti klausul kontrak antara pengelola swasta dan Pemprov DKI di Bantargebang. Hal ini tentu membingungkan bagi PLN dalam proses pembelian listrik yang dihasilkan. Hal lain yang juga menjadi pertimbangan utama PLN dalam analisis WtE project nya adalah penggunaan teknologi yang proven, dalam hal ini bukan hanya teruji metodologinya, tapi juga jumlah aplikasi dengan kapasitas yang serupa.

Terkait instalasi pembangkit listrik dan harga listrik, perlu diperhatikan misalnya kekhususan daerah seperti Batam, dan prosedur legalisasi jika terkait subsidi, yang sebagian juga masih dibahas secara internal di PLN. PLN menggarisbawahi bahwa sumber daya energy sangat terbatas, sehingga terwujudnya WtE sangat diharapkan. Informasi yang proporsional mengenai WtE incinerator sangat perlu diberikan kepada masyarakat. Fokus juga diusulkan diberikan kepada kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, agar alokasi sumber daya yang ada dapat diprioritaskan. Forum diskusi juga mengusulkan agar bantuan PLN terkait sanitasi dapat menjangkau Kota/Kabupaten secara lebih luas lagi.

InSWA kembali menambahkan bahwa dengan identifikasi masalah yang semakin lengkap, harapannya tentu langkah yang diperlukan semakin jelas, atau justru bisa berlari kencang mengerjar ketinggalan. Poin terpenting adalah jangan terus menyederhanakan waste energy. Solusi penting pertama adalah aturan main. Diantaranya perlu diperjelas dan dibedakan antara landfill to energy (LFtE) dan WtE incinerator, karena keduanya memerlukan perlakuan berbeda. Misalnya untuk LFtE, perlu aturan main sehingga mindset walikota tentang WtE bukan menganggap sebagai penambah PAD, tapi justru ada alokasi tambahan APBD persampahan karena terkait SOP yang harus ditaati. Sedang WtE incinerator membutuhkan pendekatan edukasi yang extra agar dapat diterima oleh masyarakat.

Solusi berikutnya adalah pendanaan, agar APBD persampahan dan political will menjadi naik prioritasnya. Bantargebang dan Bali adalah laboratorium riil yang menunjukkan bahwa kebutuhan capex dan opex untuk TPA jauh melebihi hasil penjualan listrik dll, sehingga investasi bisnis tidak mungkin berhasil tanpa tipping fee. Teknologi sudah cukup dikuasai oleh tenaga local, namun ketika pengajuan dana kepada Bank, seringkali gagal karena feasibility business nya. Di Bantargebang bisa terjadi investasi swasta karena skema-nya bukan konvensional Bank memberi pinjaman, namun lebih karena kapasitas Bank sebagai pemilik (pembeli) perusahaan operator.

Perwakilan GIZ (Bapak Gan Gan Dirgantara) menjelaskan bahwa terkait WtE, sedang berjalan project VNAMA (Vertically Integrated Nationally Appropriate Mitigation Action), dimana GIZ bekerja untuk menangani efek gas rumah kaca dari pengelolaan sampah. Berdasarkan dialog dengan dan antar stakeholder, diketahui masih adanya ketidakjelasan regulasi terkait WtE, khususnya landfill gas to energy. Concern otoritas teknis persampahan terbatas pada tanggung jawab penanganan landfill hingga menangkap gas metana yang dihasilkan dan melakukan flaring. Padahal gas metana memiliki banyak potensi untuk dimanfaatkan sebagai gas ataupun listrik. Regulasi yang ada masih terkotak kotak di KLH, PU, dan ESDM. Ketiga kementerian tersebut perlu bersinergi dahuiu. Dalam sisi teknis banyak kegagalan, contohnya banyak.

Kota yang bermitra dengan VNAMAs GIZ ada 5, yaitu Kota Kendari, Malang, Pekalongan (Kota dan Kabupaten), Jambi, dan Sidoarjo. Di Kendari dan Malang, pemerintah daerah sudah melakukan upaya pemanfaatan gas dari TPA yang berjalan cukup baik. Kendari memperoleh Adipura setelah sebelumnya berperingkat rendah, sehingga TPA menjadi kebanggaan Walikota yang sering melaksanakan rapat resmi pemda di TPA. Di Malang, gas TPA digunakan sebagai bahan bakar untuk memasak bagi ratusan rumah tangga. GIZ mempelajari bahwa selain kontinuitas gas dari TPA yang sulit terjamin, berdasarkan diskusi dengan PU juga diperoleh informasi bahwa luas sel TPA minimum yang dapat feasible secara finansial untuk LFtE adalah 6 ha. Dari 400 an jumlah TPA di Indonesia, diperkirakan hanya 30-an yang dapat memenuhi kriteria luas tersebut.

Perwakilan APEKSI (Bapak Teguh) menyampaikan bahwa terkait WtE, belum ada program khusus, namun APEKSI pernah memfasilitasi kerjasama antara Kota Palu dengan Kota Boras di Swedia tahun 2012. Secara umum, dalam sektor pengelolaan sampah, peran APEKSI lebih kepada pendokumentasian best practices. Diantara Surabaya dengan program Composting Takakura, Pontianak dengan program LFtE bersama Gikoko, Pekalongan dengan program energi dari ampas tahu, Bogor dengan program biodiesel minyak jelantah, Malang dengan Bank Sampah Kota, dan Padang program pengumpulan sampah yang unik.

Forum diskusi menyarankan agar tindak lanjut hasil pertemuan ini disampaikan langsung dari InSWA kepada Presiden, agar mengurangi jalur birokrasi. Sebagai eksekutor, kementerian akan mendukung jika sudah menjadi kebijakan. Forum juga mengharapkan agar untuk jangka waktu yang lebih pendek dan menengah, InSWA dapat mendorong proses capacity building, khususnya knowledge sharing mengenai teknologi WtE, bahkan juga dalam menyusun masterplan persampahan kota, baik untuk Pemda, Konsultan, Investor, dll. Disampaikan juga bahwa berdasarkan informasi yang ada, KLH saat ini sedang memiliki kerjasama dengan 5 negara (Jepang, Korea, China, Denmark, Polandia) mengenai isu persampahan. Disarankan agar upaya forum ini dapat link dengan pengalaman-pengalaman di negara tersebut. Selain itu, disarankan juga untuk melibatkan forum kota-kota penggiat sanitasi, yang secara rutin memiliki forum termasuk Road Show Sanitation and City Sanitation Summit.

Perwakilan ISWA memberikan sekilas informasi mengenai organisasi ini. ISWA adalah NGO yang sudah berumur 40 tahun dan berbasis di Vienna, Austria, meliputi sector swasta, pemerintah, akademisi, dan praktisi persampahan lainnya sebagai anggota. Saat ini memiliki 41 National Member, salah satunya adalah InSWA sebagai perwakilan Indonesia dan WMAM sebagai perwakilan Malaysia. Dalam forum ini, ISWA menyampaikan program diantaranya (1) Training Course di Bangkok, Thailand yang bekerjasama dengan UNEP, (2) sertifikasi International Waste Manager yang berbasis di Singapore, dan (3) Waste to Energy yang berfokus untuk negara berkembang, yang salah satunya dengan publikasi ISWA Guideline terkait isu ini.
Perwakilan WMAM menyampaikan beberapa pengalaman persampahan di Malaysia. Dimulai tahun 1994, ketika pemerintah Malaysia memutuskan untuk privatisasi pengelolaan sampah, dipayungi Undang Undang, dimana dilakukan tender internasional yand diikuti 51 negara. Dari seluruh peserta, hanya 28 perusahaan yang submit proposal. Di awal, tender dimaksudkan untuk memilih 1 perusahaan pemenang untuk seluruh wilayah Malaysia, namun berubah dan diputuskan pada akhir 1995 menjadi 4 pemenang yang akan bekerja berdasarkan wilayah (Utara, Tengah, Selatan, dan Timur). Tender berada dibawah koordinasi Economic Planning Unit, yang saat ini dikenal dengan UKAS, atau unit Public Private Partnership, dibawah Perdana Menteri.

Tahun 1996, ditengah proses negosiasi antara perusahaan dan pemerintah, pemerintah federal menginstruksikan agar seluruh perusahaan langsung beroperasi, dengan pola interim agreement yang berbasis pembayaran tahunan, dan ditandangani antara perusahaan dan setiap pemerintah daerah. Pola konsesi interim ini menggunakan skema khusus dan cukup rumit – karena tidak bankable – dengan kombinasi management fee bulanan berdasarkan proyeksi biaya actual yang disetujui pemerintah daerah (local authority), pengalihan tenaga kerja dari sector public ke sector swasta, dan trust bahwa pemerintah federal akan menepati janjinya untuk full privatization. Bukan hal yang mudah untuk meyakinkan pemerintah daerah satu persatu untuk mengikuti dan menyetujui skema interim tersebut, namun pada tahun 2003, seluruh wilayah Selatan berhasil mencapai privatisasi penuh.

Permasalahan utama adalah sistem interim yang semula direncanakan 2 tahun menjadi 15 tahun, dimana selama waktu tersebut dilakukan negosiasi panjang dengan EPU terkait negosiasi tariff, menyetujui KPI, dll. Tidak heran jika dari 4 perusahaan pemenang, hanya 2 (wilayah Pusat dan Selatan) yang berhasil bertahan. Namun pelajaran terpenting adalah adanya Undang- Undang yang mendorong federalisasi sistem pengelolaan sampah, yaitu pengalihan fungsi pengelolaan sampah yang semula dilakukan pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah federal. Sistem ini jauh lebih baik karena banyak pemerintah daerah yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan, sehingga federalisasi – dibawah lembaga baru ‘Kebadanan’ – memungkinkan subsidi silang. Setelah melewati masa interim yang panjang, pada tahun 2011, dimulai konsesi penuh kepada swasta untuk jangka waktu 20 tahun lebih. Proses privatisasi dan federalisasi pengelolaan sampah di Malaysia ini didukung oleh DANIDA.

Terkait Waste to Energy, pemerintah Malaysia memiliki kebijakan terkait insentif renewable energy. WtE sulit diwujudkan sebelumnya dengan sistem BOT, karena capex dan opex yang tinggi. Sedangkan umumnya local authority tidak mampu membayar tarif diatas 30 ringgit per ton. Oleh karena itu saat ini pemerintah federal sedang menangani proses tender 3 project WtE. Namun penyelesaian permasalahan pendanaan ini tidak dibarengi dengan dukungan masyarakat, yang masih bermental Not In My Back Yard (NIMBY), sehingga melatarbelakangi direncanakannya ISWA Beacon Conference di Kuala Lumpur yang akan datang.
Dalam catatan akhirnya, ISWA sangat mengapresiasi seluruh stakeholder yang terlibat dalam diskusi forum ini, dan menyadari dinamisnya permasalahan persampahan khususnya WtE di Indonesia. Untuk itu, peran Indonesia sangat diharapkan dalam ISWA Beacon Conference mengenai Waste to Energy yang akan dilaksanakan pada 16 dan 17 April 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia. InSWA dalam penutupan forum ini menggarisbawahi pentingnya peran pengambil keputusan di high level agar secara nasional prioritas WtE khususnya kebijakan dan pendanaan memiliki kejelasan bagi para pelaksana teknis di daerah. Diharapkan para peserta forum ini dapat terus terlibat dalam tindak lanjut dan juga forum diskusi yang akan dilaksanakan selanjutnya.

 

Terkait Waste to Energy, pemerintah Malaysia memiliki kebijakan terkait insentif renewable energy. WtE sulit diwujudkan sebelumnya dengan sistem BOT,karena capex dan opex yangtinggi. Sedangkan umumnya local authority tidak mampu membayar tarif diatas 30 ringgit per ton. Oleh karena itu saat ini pemerintah federal sedang menangani proses tender 3 project WtE. Namun penyelesaian permasalahan pendanaan ini tidak dibarengi dengan dukungan masyarakat, yang masih bermental Not In My Back Yard (NIMBY), sehingga melatarbelakangi direncanakannya ISWA Beacon Conference di Kuala Lumpur yang akan datang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.