PERANAN UMKM DALAM INDUSTRI JASA PENGELOLAAN SAMPAH

Jakarta, 30 Agustus 2019 – Akhir-akhir ini kita dikagetkan dengan berbagai pemberitaan media mengenai impor sampah dan limbah ke Indonesia yang semakin meningkat. Impor sampah dan limbah yang mencakup serat kertas dan plastik disinyalir untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri. “Pertanyaan yang sederhana. Kalau memang benar sebagai bahan baku, kenapa tidak diolah di Negara asalnya saja yang mana merekapun mengaku sudah menerapkan circular economy?” Kata Presiden Indonesia Solid Waste Association (InSWA), Sri Bebassari saat ditemui di TPS3R Rawasari Jakarta Pusat. Jumat (30/8).
Beliau lebih lanjut mengatakan jika ingin memajukan industri daur ulang, jadikanlah industri tersebut sebagai industri jasa pengolahan limbah, bukan industri jual beli barang bekas. Polluter Pays Principle. Pihak yang membuang limbah harus yang membayar, dan yang mengolah limbah harus dibayar. Sri Bebassari juga mengatakan bahwa karena sampah dianggap sebagai bahan baku maka hal tersebut menjadi celah yang dimanfaatkan oleh Negara maju untuk mengekspor limbahnya ke Indonesia dengan dalih menjadi bahan baku yang harus dibeli.
Terkait dengan hal tersebut di atas dan menindaklanjuti Undangan Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Juni 2019 kepada Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil (HIPMIKINDO) untuk memberikan masukan mengenai isu-isu strategis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), maka HIPMIKINDO bekerjasama dengan Perkumpulan Persampahan Indonesia atau Indonesia Solid Waste Association (InSWA) dan Poros Hijau Indonesia Korda DKI Jakarta yang merupakan organisasai profesi non profit di bidang pengelolaan sampah untuk mendorong peran aktif UMKM dalam pengelolaan sampah di Indonesia melalui kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada tanggal 30 Agustus 2019 di TPS3R Rawasari, Jakarta Pusat. Kegiatan ini dihadiri oleh Kementerian dan lembaga Negara, Pemerintah Provinsi/Kabupaten Kota, Lembaga Masyarakat/NGO/Asosiasi, Perguruan Tinggi/Akademisi, Perusahaan BUMN/BUMD dan Perusahaan Swasta.

Diharapkan dengan adanya Focus Grup Discussion ini akan melahirkan sumbangsih pemikiran Solusi Sampah di Indonesia. Karena akan banyak pihak yang turut terlibat dalam pengelolaan sampah di Indonesia, termasuk para UMKM. Selain keterlibatan perusahaan-perusahaan besar yang berpartisipasi dalam program pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dengan hasil sampingannya berupa listrik yakni sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2018 mengenai Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Listrik atau yang sering dikenal dengan PLTSa, maka peranan Industri-industri kecil dan mikro ini adalah sebagai Industri jasa di bidang pengelolaan sampah. “Peranan UMKM yang jumlahnya saat ini mencapai 63 juta lebih atau setara dengan 99,7% dari total jumlah pengusaha Indonesia, turut menyumbang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 60,34%, kontribusi terhadap tenaga kerja sebesar 97% sementara kontribusi ekspor sebesar 14,17%.

Syahnan Phalipi, Ketua Umum DPP HIPMIKINDO mengatakan bahwa “Kita harus memaksimalkan peran UMKM agar lebih bertumbuh maju dan sukses menuju Indonesia lebih sejahtera, makmur, berkeadilan secara berkelanjutan”. Menurut beliau, Pengelolaan Sampah adalah problem kita bersama yang sekaligus terdapat opportunity atau peluangnya. Sebaiknya juga melibatkan semua stake holders termasuk UMKM untuk mengelola sampah agar solusi komprehensif tercapai dengan efektif, efisien dan saling menguntungkan.

Perlu diketahui bahwa terdapat 5 (lima) aspek yang harus terintegrasi dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Aspek yang pertama adalah Aspek Hukum. Aspek hukum di sini menjadi aspek yang penting dan mendasar dalam penanganan sampah atau limbah. Sehingga dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pengelolaan persampahan memiliki dasar hukum yang kuat. Permasalahan Aspek Hukum meliputi kurangnya sosialisasi mengenai peraturan secara professional, lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggar UU atau Perda tentang Persampahan serta pada saat penyusunan peraturan belum melibatkan semua komponen yang aktif.

Kedua adalah Aspek Kelembagaan. Aspek Kelembagaan meliputi peran dari para stake holder dan pemerintah dalam penanganan sampah sangatlah penting. Pembagian peran dari masing-masing stake holder terkait harus jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

Identifikasi permasalahan aspek kelembagaan ini meliputi masih lemahnya koordinasi antar Kementerian atau Lembaga terkait Persampahan dan belum jelas pembagian peran, siapa regulator dan siapa operator. Melihat kondisi pengelolaan sampah saat ini, kiranya perlu dibentuk suatu Badan untuk pengelolaan sampah di Indonesia yaitu Badan Pengelolaan Sampah Nasional (BPSN).
Ketiga adalah Aspek Pembiayaan atau Finansial. Pengelolaan sampah yang benar memerlukan biaya yang tidak sedikit, mulai dari biaya pengangkutan hingga pemrosesan akhir. Permasalahan terkait Aspek Pembiayaan ini bisa kita lihat bahwa alokasi anggaran pengelolaan sampah belum menjadi prioritas baik dalam APBN maupun APBD. Selain itu masih minimnya jumlah retribusi atau iuran sampah.
Aspek yang keempat adalah Aspek Sosial Budaya. Penting bahwa adanya perencanaan pengelolaan persampahan ini tersampaikan kepada masyarakat. Komunikasi yang baik kepada masyarakat perlu dilakukan, Sehingga masyarakat mampu memahami dengan baik dan akhirnya tercipta kebudayaan di masyarakat yang sadar lingkungan. Karena masyarakatpun harus mengambil peran dalam pengurangan dan penanganan sampah di Indonesia, sehingga pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab kita bersama. Keberhasilan sistem pengelolaan sampah yang baik bisa dilihat dari mindset dan perubahan pola pikir masyarakat yang peka terhadap lingkungan. Adanya pengelolaan sampah yang baik juga dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan. Sehingga kemudian dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Kelima adalah Aspek Teknologi. Setiap Teknologi memiliki kelebihan dan kekurangan. Tidak ada teknologi yang paling baik atau paling buruk, yang ada adalah teknologi yang paling cocok. Permasalahannya adalah masih minimnya pengetahuan masyarakat mengenai teknologi pengolahan sampah dan teknologi yang digunakan saat ini pun harus disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat setempat.

INSWA

Leave a Reply

Your email address will not be published.