Return to Jendela Pengetahuan

Peraturan

UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, maka diperlukan payung hukum dalam bentuk undang-undang. Dalam undang-undang ini, pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.

Selama ini sebagian besar masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir, yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah. Paradigma ini sudah seharusnya ditinggalkan dan diubah menjadi paradigma yang memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan.

Sampah yang dikelola berdasarkan undang-undang ini terdiri atas sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. Bupati/Walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Hal ini dapat dilakukan melalui :

–  pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

–  perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan

–  pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.

Ketentuan pasal 289 H ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini membawa konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggungjawab dibidang pengelolaan sampah meskipun secara operasional dalam pengelolaannya dapat mengikutsertakan masyarakat atau bermitra dengan badan usaha yang bergerak dibidang persampahan. Selain itu organisasi persampahan, dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan dapat juga diikutsertakan dalam kegiatan pengelolaan sampah.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa masyarakat juga berpartisipasi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, baik dalam hal pengurangan sampah (meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang) dan penanganan sampah (meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir).

Mengenai penyelesaian sengketa yang terjadi dimasyarakat akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok.

Daftar Isi :

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Tugas dan Wewenang Pemerintahan; Bab IV Hak dan Kewajiban;Bab V Perizinan; Bab VI Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Bab VII Pembiayaan dan Kompensasi; Bab VIII Kerjasama dan Kemitraan; Bab IX Peran Masyarakat, Bab X Larangan; Bab XI Pengawasan; Bab XII Sanksi Administratif; Bab XIIIPenyelesaian Sengketa; Bab XIV Penyidikan; Bab XV Ketentuan Pidana; Bab XVI Ketentuan Peralihan; Bab XVII Ketentuan Lain-lain; Bab XVIII Ketentuan Penutup.

 

UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional

Strategi Nasional – Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Departemen Kesehatan RI 2008

PP NO. 81 TAHUN 2012 tentang Pengelolalan Sampah RT dan Sampah Sejenis Sampah RT

Permen Dalam Negeri No 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah

PERMEN NO.13 tentang BANK SAMPAH pdf

PermenLH-05-Tahun-2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL

 

Masterplan dan Kajian Akademis Persampahan Provinsi DKI Jakarta

Daftar Isi Master Plan

Bab 1 Pendahuluan

Bab 2 Tinjauan terhadap  Master Plan Terdahulu R3

BAB 3 Profil DKI Jakarta

Bab 4 Pengumpulan dan Analisis Data

Bab 5 Kondisi Sistem Pengelolaan DKI Jakarta 2010 – 2011

Bab 5 – sambungan

 

PP No 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik NegaraDaerah

PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik NegaraDaerah

PerPres No.67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Perpres No 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

PerPres No 13 Tahun 2010 tentang Prubahan Atas Peraturan Presiden No 13 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah

Permen No 4 Tahun 2010 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.