Jakarta. Diam-diam, ternyata petugas satpol PP sudah mulai bertugas mengawasi dan menangkap basah para pembuang sampah. Para pelakunya pun sampai menjalani sidang yustisi.
Hal ini sudah dilakukan di seluruh wilayah Jakarta Selatan. Sebanyak 86 orang terjaring dari 10 kecamatan. Mereka menjalani sidang yustisi di kantor Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kamis (12/12/2013).
Yusuf (35), warga Cipete Utara, Cilandak, Jakarta Selatan, menjadi salah seorang yang menjalani sidang yustisi tersebut. Dia mengaku bersalah karena sudah membuang sampah sembarangan.
“Tadinya mau berangkat kerja, eh inget kalau sidangnya sekarang (kemarin). Ini kejadiannya sekitar dua minggu kemarin, gara-gara buang plastik sembarangan di sekitar Pasar Blok A, eh tiba-tiba ditangkap satpol PP, KTP langsung disita,” ujarnya sambil tertawa.
Cerita yang sama pun dilontarkan Imam (36), warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Ia juga mengaku tertangkap basah saat buang sampah sembarangan di dekat Pasar Tebet. Imam harus membayar Rp 50.000 berdasarkan keputusan hakim.
“Enggak apa-apa deh hilang Rp 50.000. Tapi, emang harus begini. Kalau enggak, mana bisa orang teratur? Tapi, kalau usul saya sih jangan cuma di tempat-tempat umum kayak pasar sama terminal saja yang dijaga, tapi di rumah-rumah pinggir kali juga. Soalnya itu yang buang sampah sembarangan tiap hari,” ujar pria berkulit sawo matang itu.
Saat sidang berlangsung, tidak semuanya menerima denda yang diberikan hakim. Beberapa orang merasa keberatan, khususnya para ibu-ibu rumah tangga. Menurut mereka, denda terbilang besar. “Ya kalau tahu begini ogah deh buang sampah sembarangan lagi. Mahal banget,” celetuk Marni (46), warga Pancoran Jakarta Selatan
Langkah berat
Kasatpol PP Jakarta Selatan Sulistiarto mengatakan, sidang yang digelar oleh Pemkot Jakarta Selatan tersebut memutuskan sanksi perdata kepada sebanyak 86 orang warga yang tertangkap basah dan berhasil diamankan oleh Satpol PP Jakarta Selatan.
“Ada yang ketangkap basah petugas karena buang sampah sembarangan. Tapi, ada juga yang kita nilai enggak peduli kebersihan, seperti warung yang enggak menyediakan tempat sampah dan membiarkan sampah dagangannya berserakan, ikut kita tertibkan,” ungkapnya.
Namun, ungkapnya, dari sebanyak 86 orang pelanggar yang dipanggil kemarin, hanya 57 orang yang hadir di persidangan. Sisanya, 29 orang, mangkir. “Walaupun enggak hadir, kita akan tetap proses dengan verstek. Warga akan diundang dan diproses di kelurahannya masing-masing,” jelasnya.
Sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, denda maksimal Rp 100.000. Namun, pada sidang tersebut, hakim belum menerapkan denda maksimal karena masih dalam tahap sosialisasi masyarakat.
“Tapi, kalau sudah aktif tahun 2014 besok, bukan cuma denda administratif ataupun sanksi sosial saja, tapi pembayaran uang paksa juga akan diterapkan,” jelasnya.
Dia mengatakan, uang paksa lebih tinggi dari jumlah denda maksimal yang besarannya mencapai Rp. 500,000,-(m-16)
Sumber : Tribun News