Apa kabar TPA sampah kita hari ini ?

Pendekatan end of life dalam pengelolaan sampah memang sudah dianggap usang dalam masa saat ini. Publik lebih intens membahas pemilahan sampah sejak di sumber, ekonomi sirkular, atau ocean plastic yang memang sedang trend ketimbang membahas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Termasuk saya, yang sudah 4 tahun terakhir ini berjaring dengan industri daur ulang untuk mendorong pendekatah hulu ke hilir dalam mengelola sampah, dan berprasangka baik bahwa TPA sampah sudah berevolusi menjadi lebih baik.

Namun kenyataan miris di negeri ini tampaknya harus kita terima. Meski sejak 12 tahun lalu saat UU 18 tahun 2008 mengatakan TPA tidak boleh lagi sekedar open dumping (pembuangan terbuka) mulai 2013, hingga saat ini mayoritas TPA masih tetap beroperasi tanpa lahan penutup sesuai ketentuan. Mirisnya lagi, jika kita google berita mengenai TPA, yang muncul tidak jauh dari berita longsor, terbakar, diprotes, over kapasitas, hingga ditutup warga. Salah satu yang masih segar di ingatan kita adalah longsornya TPA Cipeucang di Tangerang Selatan, yang bukan hanya menebar aroma yang menusuk hidung selama berminggu-minggu, namun juga membahayakan sumber air baku bagi warganya, karena tumpahan sampah luber ke Sungai Cisadane yang berada tepat di sebelah TPA.

Meskipun ketentuan teknis dari pemerintah pusat sudah cukup lengkap, kenyataannya mendapatkan lokasi yang sesuai amatlah sulit, bahkan nyaris mustahil. TPA akhirnya ditempatkan pada lokasi yang terkesan ‘tidak ada pilihan’. Kurangnya keberpihakan lahan untuk fasilitas vital ini seringkali terlihat sejak perencanaan tata ruang, dan mungkin akhirnya menabrak berbagai aturan dalam penempatannya. Lihatlah berapa banyak TPA kita yang bertempat di pinggir jurang, pinggir sungai, atau bahkan tepi laut, di rawa-rawa, cenderung disembunyikan karena kondisinya yang semrawut dan tidak sedap dipandang. Publik baru tersadar dan menjadi terkejut bukan main ketika ada proyek pembangunan tol yang melintas tepat didekat lahan pembuangan sampah, seperti contoh saat tol laut Bali Mandara membuka pemandangan yang tepat ke arah TPA Suwung, membuat gerah semua orang. Hingga akhirnya turun kucuran dana massif untuk revitalisasi landscape di TPA tersebut agar citra Indonesia di mata internasional tidak anjlok di menit awal para tamu sampai di bandara.

Ruwetnya persoalan investasi infrastruktur persampahan sudah disadari banyak pihak. Pemerintah pusat mendorong program TPA regional (TPA yang digunakan bersama oleh beberapa kota/kabupaten sekaligus) hingga waste to energy sebagai senjata pamungkas infrastruktur persampahan berskala kota. Tidak sedikit para investor besar yang berminat untuk masuk ke persampahan. Bahkan untuk kota besar tertentu, hampir setiap minggu ada saja investor yang menawarkan teknologi X, atau skema Y, atau kemitraan Z untuk kota tersebut. Tentu saja hak otonomi daerah untuk memilih mana yang lebih menguntungkan dari berbagai tawaran tersebut. Pertanyaanya, kriteria apa yang digunakan untuk menyimpulkan tawaran tertentu adalah yang terbaik? Apakah ada ahli teknologi yang dapat mengkonfirmasi performanya, menghitung kelayakan ekonominya, kompatibilitas sosialnya, hingga janji-janji akan ada offtaker produk olahannya? Hal ini akan lebih rawan jika kota/kabupaten belum memiliki masterplan pengelolaan sampah sesuai amanat undang-undang. Alangkah sangat riskan membuat kesepakatan, meski baru sebatas MoU, semata-mata berdasarkan kunjungan pimpinan daerah ke luar negeri untuk melihat sistem yang berjalan disana, dan janji indah bahwa tanpa tipping fee atau jasa pelayanan, pemerintah daerah akan terbebas dari masalah sampah.

Dalam pengadaan investasi pengelolaan sampah skala kota, due diligence yang harus dilalui sesungguhnya cukup panjang. Skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), misalnya, mensyaratkan jaminan sejumlah dana dari swasta yang harus ‘dikunci’ di Bank selama proses lelang. Disisi lain, untuk daerah yang memiliki indeks kapasitas fiskal daerah (IKFD) rendah umumnya tidak disarankan untuk KPBU. Proses persetujuan parlemen daerah, bank-ability dari proyek, kepercayaan lembaga peminjam dan soliditas konsorsium yang menjadi pemenang lelang saling terkait dan prosesnya membutuhkan waktu serta paper work yang cukup berat, disamping juga transparansi dan akuntabilitasnya.

Beberapa skema lainnya masih dapat digunakan, misalnya  untuk pengolahan sampah skala medium, dengan kerjasama investasi business to business bersama investor lokal, dimana pemerintah daerah berfungsi menetapkan kebijakan zonasi kawasan mandiri. Sayangnya skema ini terlihat kurang menarik jika dibanding investasi ratusan milyar dengan investor yang umumnya lebih mentereng dari pihak asing. Ditambah lagi dengan keengganan untuk melepaskan retribusi dan menaikkan tarif buang ke TPA, sehingga pengelola kawasan merasa masih ada alternatif membuang sampah yang lebih murah. Padahal skema pengolahan skala medium ini mengaplikasikan model bisnis dengan tiga sumber pembiayaan yang berimbang antara iuran pengguna (polluters pay principle), subsidi pemerintah, dan produk hasil olahan. Sangatlah naif dan patut dipertanyakan jika masih ada yang menyatakan masalah sampah dapat diselesaikan salah satu saja dari 3 sumber pembiayaan tersebut.

Indonesia sejak 15 tahun lalu sudah mengalami berbagai kegagalan pahit pengadaan infrastruktur persampahan skala kota. Namun pemerintah dan swasta tetap berupaya, dan saat ini ada beberapa yang cukup menunjukkan hasil. Salah satunya adalah KPBU pengadaan TPA Benowo di Surabaya, yang telah berjalan 10 tahun. Lalu yang baru saja diresmikan di Cilacap, dengan sistem Refused Derived Fuel (RDF) untuk co-firing batu bara cement kiln, yang merupakan hasil kolaborasi pusat, internasional, daerah, dan swasta offtaker RDF. Sungguh upaya dan kesabaran yang luar biasa dari pelaku kunci yang terlibat selama lebih dari 4 tahun.

Adapun yang tengah ditunggu diantaranya adalah Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter, DKI Jakarta, dan Tempat Pemrosesan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) di Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor. Tidak seperti ITF Sunter yang peruntukannya hanya sampah DKI Jakarta, TPPAS Nambo menjadi lebih krusial karena peruntukannya untuk 4 kota/kabupaten sekaligus: Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Tangerang Selatan. Sejak dilakukannya groundbreaking pada akhir 2018 lalu oleh Gubernur Jabar, target beroperasi Juli 2020 dipastikan meleset. Imbasnya, TPA Cipayung Depok yang sudah over kapasitas (dan longsor pada awal 2020 lalu), harus kepayahan mencari alternatif membuang sampah. Demikian juga TPA Galuga Bogor, dan TPA Cipeucang Tangsel (yang sudah terlanjur longsor akhir Mei 2020 lalu). Lantas apakah ini namanya kalau bukan bom waktu? Meskipun masyarakat di rumah saja, sampah tidak menjadi nihil dan hilang dari pandangan.

TPPAS Nambo yang memiliki luas 55 ha sejatinya adalah percontohan kolaborasi investasi yang cukup lengkap. Selain KPBU yang ditangani Provinsi Jabar sebagai penanggug jawab proyek kerjasama (PJPK), Kementerian PUPR juga menghibahkan sanitary landfill untuk residu, lengkap dengan kolam lindi dan penunjangnya. Provinsi dan kabupaten/kota pen-supplai sampah juga sudah sepakat membayar biaya kompensasi kepada Kabupaten Bogor sebagai tuan rumah, disamping biaya jasa pengelolaan (tipping fee) yang besarnya Rp. 125 ribu/ton. Meskipun tipping fee ini terbilang rendah untuk sistem yang mengaplikasikan teknologi Mechanical Biological Treatment (MBT), kombinasi pembiayaan ini mestinya cukup baik, karena dilengkapi dengan hasil penjualan RDF untuk co-firing di perusahaan semen yang berlokasi di dekatnya. Jadi, dimanakah letak permasalahan tertundanya kolaborasi yang sudah sangat baik ini? Apakah dari sisi investor pemenang lelang, pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataukah masyarakat sekitar? Mungkinkah investasi APBN yang telah dikucurkan dan dibangun akan berakhir mangkrak karena tidak dapat digunakan?

Dengan urgensi yang sangat tinggi mengingat over kapasitas TPA di seputar Jabodetabek, saya berharap segera ada titik terang dalam waktu dekat. Dalam situasi pandemic seperti ini, tentu kita tidak berharap berulangnya musibah TPA Cipeucang dan TPA Cipayung atau di tempat lain. Pemerintah daerah harus lebih berhati-hati dalam memprogramkan investasi persampahan, agar tidak terjebak pada MoU yang berakhir pada ketidakjelasan status dan mubazirnya waktu. Pemerintah pusat kiranya juga perlu melakukan program pendampingan yang lebih intens kepada daerah dalam permasalahan ini. Karena tanpa pendampingan, persoalan dan musibah yang berulang akan berakhir pada target-target nasional yang indah untuk dinyatakan, namun jauh dari kenyataan

Dini Trisyanti – Direktur, Sustainable Waste Indonesia (SWI)

Anggota Indonesia Solid Waste Association (InSWA)

Leave a Reply

Your email address will not be published.