Pemprov DKI Segera Keluarkan Pergub Insentif Pengelolaan Sampah


Jakarta – Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah DKI Jakarta mengatur pemberian insentif bagi warga yang mengelola sampah sendiri di lingkungannya. Untuk mendongkrak motivasi warga, Dinas Kebersihan DKI telah meminta agar pemberian insentif tersebut bisa diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin mengatakan, warga yang mengelola sampah sendiri di lingkungannya tanpa perlu dibuang ke Tempat Pengelolaan Sampah akan menghemat anggaran. Pasalnya, untuk pengangkutan hingga pengiriman sampah ke TPST Bantar Gebang, menghabiskan anggaran hingga Rp 300 ribu per ton sampah.

“Kalau masyarakat sudah dapat mengelola sampah dengan bagus, maka dapat melakukan penghematan hingga sebesar Rp 250 ribu per ton sampah. Sampah yang dibuang ke Bantar Gebang kan berkurang. Hal ini menguntungkan masyarakat. Jadi perlu kita kasih insentif untuk mereka,” kata Unu di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2013).

Sebelumnya, Unu mengadakan acara Sarasehan dan Aksi Kali Bersih Masyarakat Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung di Kelurahan Kebon Manggis, Jakarta Timur.

Unu mengaku kini Pergub tersebut tengah dikaji lebih jauh. Pergub tersebut kini sudah diserahkan kepada Biro Hukum DKI.

“Pergubnya sudah digodok oleh kami. Tinggal nanti diedit dari aspek hukumnya. Kapan diterbitkannya, tanya saja biro hukum,” ujar Unu.

“Saya berharap perda ini mendorong warga berpartisipasi mengolah sampah Jakarta. Kami juga berharap ada inisiatif perusahaan-perusahaan di Jakarta,” tambahnya.

Sumber : Detiknews

Leave a Reply

Your email address will not be published.