MERUBAH PERILAKU SENANG MEMILAH DAN MENGOLAH SAMPAH

Suatu tantangan sangat berat mampu merubah perilaku dari masa bodoh, membuang sampah sembarangan dan tidak peduli terhadap keberadaan sampah hingga senang memilah dan mengolahnya. Bahkan mau melakukannya dari rumah dengan tangannya sendiri.

Upaya ubah perilaku dan culture tersebut ada yang butuh waktu 40 tahun, 100 tahun seperti Jepang. Bahkan lebih lama lagi. Sebelum muncul budaya cinta pilah dan olah sampah, mereka membuat kebijakan dengan produk peraturan perundangan dan action plan yang dilakukan secara terencana, bertahap, ketat dan berkelanjutan.

Bagaimana dengan kondisi pengelolaan sampah dan kultur masyarakat kita? Sejak lama dalam religi, dan juga teologi diajarkan tentang kebersihan. Bahkan kebersihan itu bagian dari iman. Namun policy dan perundangan tentang Pengelolaan Sampah baru disahkan pada April 2008, dikenal dengan UU No 18/2008. Kemudian baru muncul PP No 81/2012, waktu cukup lama.

Perilaku dan budaya pilah dan olah sampah belum terbentuk. Kita serba kedodoran kelola sampah, terutama metropolitan dan kota besar di Indonesia. Sampah dari hulu hingga hilir masih jadi permasalahan pelik dan kompleks. Bahkan seringkali terjadi polemik dan konflik. Perilaku dan culture kita belum bisa menerima budaya bersih secara total, padahal menginginkannya.

Setelah perilaku dan cultur kita terlembagakan menjadi bentuk keharusan, maka pilah dan olah sampah pun tanpa harus diperintah, apalagi ditekan. Semua menjadi sangat sadar. Selanjutnya memilih teknologinya: composting, recycling, incinerasi, waste to energy, sanitary landfill, dll.

Ketika menghadapi situasi yang sangat berat, jumlah volume sampah sekitar 8.000 ton//hari, kondisi sampah tak terpilah sementara tumpuk sampah di TPA semakin banyak dan menggunung serta zona semua penuh, pemerintah harus punya opsi cepat. Yaitu pilih teknologi yang dapat kurangi sampah secara massal guna memotong kondisi darurat sampah. Hulu dan hilir darurat sampah?!

Pilihan bijaksana adalah memanfaatkan teknologi insenerator canggih. Dengan volume sampah di atas perlu bangun 3-4 unit insinerator, dengan masa operasional 30-40 tahun. Baru kemudian dibangun insinerator baru.

Setidaknya situasi darurat dapat diatasi selama jangka waktu 30-40 tahun. Sehingga kita punya waktu membuat perencanaan pengurangan sampah dan program 3R (reduce, reduce, recycle). Program insenerator atau waste to energy (WtE) merupakan program jasa kebersihan dan menghasilkan listrik. Tetapi kita jangan menggembar-gemborkan listrik dari sampah. Listrik hanya produk sampingan.

Sesungguhnya yang diutamakan adalah jasa kebersihan, dan kebersihan merupakan modal investasi suatu kota. Kota yang bersih, aman dan peduli lingkungan akan didatangi banyak investor. Kota bersih merupakan cermin dari perilaku dan kultur atau peradaban manusia dan kota yang sudah maju atau modern.

Jika kita mampu mengatasi permasalah sampah berarti telah mencapai kemajuan beberapa langkah pada peradaban modern. Dalam konteks agama telah mencapai keyakinan tingkat tinggi dan kafah. Kapan kita dapat mewujudkan kota dan lingkungan bersih, indah dan sejuk?

Bagong Suyoto, Ketua Umum Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI)

Leave a Reply

Your email address will not be published.